Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Area Cargo, RT.001/RW.010, Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126
1500225

Konferensi Pers PMK Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025

Di publish pada 16-06-2025 15:27:03

Konferensi Pers PMK Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025
Konferensi Pers PMK Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025

Tangerang, 11 Juni 2025, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu meninjau kesiapan Bea Cukai Soekarno-Hatta sekaligus mengadakan Konferensi Pers dalam rangka penyambutan kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, pemberian fasilitas fiskal, dan dukungan sarana prasarana demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Guna pastikan layanan cepat, barang bawaan jemaah haji tidak melalui pemeriksaan conveyor di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, melainkan langsung dikirimkan ke tiga debarkasi, yaitu Asrama Haji Pondok Gede, Asrama Haji Bekasi, dan Asrama Haji Tangerang.

Kebijakan fiskal untuk para jemaah haji sesuai PMK Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimalUSD 1.500. Juga, pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji, untuk jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga batas maksimal USD 2.500.

Kesiapan ini tentu tak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi-instansi terkait untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website KPU Soekarno Hatta