Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Area Cargo, RT.001/RW.010, Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126
1500225

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 24-07-2023 00:39:50

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Adapun tugas, fungsi dan struktur organisasi sebagai berikut:

  1. Tugas

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, pelaksanaan pemberian bantuan hukum, serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum;
  8. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  10. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  11. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  12. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
  13. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website KPU Soekarno Hatta