Barang Kiriman
Di publish pada 24-07-2023 00:39:50
Ketentuan Impor Barang Kiriman
Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang kiriman dari luar negeri, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan ketentuan sebagai berikut:
-
Nilai Bebas Bea Masuk
Barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 (tiga dolar Amerika Serikat) per kiriman dikenakan:-
Nol persen (0%) Bea Masuk,
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan tarif sesuai status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
-
Barang Kiriman dengan Nilai Melebihi USD 3
Barang kiriman dengan nilai di atas USD 3 dikenakan:-
Bea Masuk sebesar 7,5%,
-
PPN sebesar 11%, dan
-
PPh sebesar 10% (pemilik NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).
-
-
Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas)
Pengiriman barang yang termasuk dalam kategori lartas, seperti obat-obatan, kosmetik, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya, wajib disertai izin dari instansi teknis yang berwenang. -
Kelengkapan Dokumen
Setiap pengiriman wajib disertai dengan:-
Invoice atau bukti pembayaran,
-
Identitas penerima yang valid (KTP dan/atau NPWP),
-
Deskripsi barang yang jelas dan akurat.
-
-
Penyalahgunaan atau Splitting Barang Kiriman
Pengelompokan atau pemecahan pengiriman (splitting) untuk menghindari pengenaan pajak akan dikenakan penyesuaian dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keadilan dalam perlakuan pajak serta mencegah penyalahgunaan fasilitas barang kiriman.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses