Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, RT.001/RW.010, Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 19111
1500225

Sinergi Bea Cukai, BNN, dan POLRI: Gagalkan Penyelundupan 18.556 gram Narkotika dan 4030,46 gram Ketamine

Di publish pada 21-08-2025 18:37:12

Sinergi Bea Cukai, BNN, dan POLRI: Gagalkan Penyelundupan 18.556 gram Narkotika dan 4030,46 gram Ketamine
Sinergi Bea Cukai, BNN, dan POLRI: Gagalkan Penyelundupan 18.556 gram Narkotika dan 4030,46 gram Ketamine

Tangerang, 21 Agustus 2025 – Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Aparat Penegak Hukum lainnya kali ini menghasilkan 2 buah penindakan narkotika, yaitu pada barang kiriman dan barang penumpang.

Total barang bukti Narkotika dan NPS sebanyak ±18.556 gram Methampetamine/Sabu dan ±4.030,46 gram Ketamine. 6 pelaku berhasil diamankan, 3 orang WNA Malaysia, 1 WNA China, dan 2 lainya WNI.

 

Penindakan pertama, tanggal 29 Juli 2025 dilakukan terhadap barang kiriman asal Malaysia. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap salah satu paket yang diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi dalam koper yang pada dindingnya berisi kristal bening dan juga terdapat 7 cetak talenan yang berdasarkan hasil uji Laboratorium keduanya positif Methampetamine/Sabu seberat ±18.556 gram.

Selanjutnya barang bukti beserta 1 orang tersangka diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

 

Penindakan kedua, dilakukan terhadap 3 orang penumpang asal Malaysia pada tanggal 2 Agustus 2025. Terdapat 2 orang penumpang yang mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta, didapati membawa koper berisi pakaian dan minuman kemasan yang berisi bubuk putih dan bubuk hitam pada minuman kemasan yang positif mengandung NPS jenis Ketamine.

Disaat yang sama di Terminal 3 mendarat seorang penumpang yang juga WNA Malaysia membawa koper berisi pakaian dan minuman kemasan, didapati bubuk putih yang positif Ketamine.

Terhadap ketiga penumpang dan barang bukti diserahterimakan ke Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan total 5 orang tersangka.

 

Dari operasi gabungan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 112.930 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi sebesar 180,5 Milyar Rupiah. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Penindakan lainnya bersama BNN RI dilakukan terhadap 1 barang kiriman asal Malaysia dengan alamat tujuan Pandeglang pada hari Kamis, 8 Agustus 2025. Diberitahukan sebagai SERUM FOR SKIN (0.45 kg) yang setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kedapatan berisi cairan bening dan cairan kecoklatan di dalam botol-botol Skincare yang mengandung narkotika gol. I jenis MDMB-4en-PINACA, dari hasil penindakan tersebut 2 orang tersangka WNI berhasil diamankan.

 

Tak hanya itu, selama tahun 2025 total penindakan terhadap vape mengandung NPS jenis Etomidate sebanyak 19 penindakan, dengan modus yang digunakan yaitu false compartment pada botol shampoo dan botol hand-sanitizer, serta pembawaan disposable pods mengandung etomidate.

Total barang bukti sebanyak 13,6 liter, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 68.246,25 jiwa, dan total penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 109,1 M.

 

Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk aktif dalam upaya pemberantasan narkotika terutama yang melalui jalur barang kiriman dan penumpang. Tak hanya peran dari para Aparat penegak Hukum saja yang dibutuhkan, namun juga andil dari seluruh komponen masyarakat untuk berkomitmen menyatakan perang terhadap narkoba.

#InterdiksiNarkotikaDJBC #BeaCukaiSoetta #BareskrimPolri #PolrestaBandaraSoetta #BNN #KonferensiPers #Narkotika #Sabu #NPS


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website KPU Soekarno Hatta