Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Hewan Eksotis dari Thailand
Di publish pada 31-07-2025 16:06:20
Tangerang-29 Juli 2025, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 ekor hewan eksotis melalui barang bawaan penumpang asal Thailand, terdiri dari 6 (enam) ekor Kura-Kura Sulcata Albino dan 3 (tiga) ekor Iguana.
Penindakan dilakukan pada Selasa pagi tanggal 29 Juli 2025, dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial NW (30) WNA asal Thailand.
Bermula dari informasi analisa riwayat perjalanan dan ditengarai sebagai pemilik akun facebook yang melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand, maka tim Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan saat penumpang tersebut tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Thai Lion Air rute Bangkok-Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan pada tubuh penumpang petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang dan dikemas di dalam stocking.
Atas perbuatannya pelaku NW terjerat kasus dugaan pelanggaran kepabeanan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Terhadap barang bukti 9 ekor hewan tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang penumpang, hal ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses