Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Area Cargo, RT.001/RW.010, Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126
1500225

Baru Pulang dari Luar Negeri dan Membawa Handphone? Simak Informasi Registrasi IMEI Berikut!

Di publish pada 26-06-2026 09:28:48

Baru Pulang dari Luar Negeri dan Membawa Handphone?  Simak Informasi Registrasi IMEI Berikut!
Baru Pulang dari Luar Negeri dan Membawa Handphone? Simak Informasi Registrasi IMEI Berikut!

Masih bingung mengenai registrasi IMEI? Tenang, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh penumpang terkait registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

1. Saya baru pulang dari luar negeri dan membawa handphone baru. Apakah harus registrasi IMEI?

Ya. Apabila Anda membawa handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) baru dari luar negeri dan ingin menggunakan kartu SIM Indonesia pada perangkat tersebut, maka IMEI perangkat perlu diregistrasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Registrasi IMEI bertujuan agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia sekaligus mendukung pengawasan peredaran perangkat telekomunikasi yang masuk dari luar negeri.

 


2. Di mana registrasi IMEI dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta?

Registrasi IMEI dilakukan oleh petugas Bea Cukai di area kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) pada website All Indonesia, pastikan memilih jawaban "Ya" pada pertanyaan mengenai HKT yang dibawa dari luar negeri untuk diregistrasikan IMEI-nya. Selanjutnya, setelah tiba di terminal kedatangan internasional, penumpang dapat menuju Counter Registrasi IMEI Bea Cukai untuk proses verifikasi dan perekaman data.

Untuk mempercepat pelayanan, siapkan:

  • Paspor;
  • Boarding pass;
  • Perangkat yang akan didaftarkan; dan
  • Invoice pembelian atau dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

 


3. Berapa jumlah perangkat yang dapat diregistrasikan?

Setiap penumpang dapat meregistrasikan paling banyak 2 (dua) unit HKT untuk setiap kedatangan.

Apabila membawa lebih dari jumlah tersebut, perangkat yang melebihi ketentuan tidak dapat memperoleh fasilitas registrasi IMEI melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

 


4. Apakah registrasi IMEI dikenakan biaya?

Tidak.

Layanan registrasi IMEI di Bea Cukai tidak dipungut biaya.

Namun, apabila nilai barang bawaan melebihi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan penumpang senilai USD 500, maka dapat timbul kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

 


5. Saya lupa mendaftarkan IMEI saat tiba di bandara. Apakah masih bisa?

Masih bisa.

Registrasi IMEI dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan ke Indonesia.

Pastikan membawa:

  • Paspor;
  • Boarding pass atau dokumen perjalanan;
  • Perangkat yang akan didaftarkan; dan
  • Invoice pembelian atau dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Namun, registrasi yang dilakukan setelah meninggalkan area kedatangan internasional tidak memperoleh fasilitas pembebasan atas barang bawaan penumpang senilai USD 500.

 


6. Bagaimana jika handphone dikirim dari luar negeri melalui jasa kiriman?

Untuk perangkat yang dikirim dari luar negeri melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara Pos atau PJT pada saat proses customs clearance.

Penerima barang tidak perlu mengajukan registrasi IMEI secara terpisah ke Bea Cukai.

 


7. Saya adalah warga negara asing (WNA) atau wisatawan asing. Apakah perlu registrasi IMEI di Bea Cukai?

Tidak selalu.

Warga negara asing atau wisatawan asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia dapat memanfaatkan layanan IMEI for Foreigners yang disediakan oleh operator seluler. Melalui layanan tersebut, perangkat dapat memperoleh akses jaringan seluler Indonesia untuk jangka waktu tertentu tanpa melakukan registrasi IMEI melalui mekanisme Bea Cukai.

Layanan IMEI for Foreigners memberikan akses penggunaan jaringan seluler Indonesia selama maksimal 90 hari. Apabila masa berlaku tersebut berakhir dan perangkat akan tetap digunakan di Indonesia, pengguna perlu mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan instansi terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan IMEI for Foreigners, Sobat dapat menghubungi operator seluler yang digunakan.

 


 

8. Apakah handphone second yang dibeli di Indonesia bisa didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai?

Tidak bisa.

Bea Cukai tidak melayani registrasi IMEI untuk handphone bekas (second) yang dibeli di dalam negeri.

Registrasi IMEI di Bea Cukai hanya diperuntukkan bagi perangkat yang berasal dari luar negeri, baik yang dibawa langsung oleh penumpang maupun yang masuk melalui mekanisme barang kiriman.

 


9. Mengapa IMEI saya belum langsung aktif setelah registrasi?

Setelah proses registrasi selesai, data IMEI akan melalui proses sinkronisasi antarsistem. Oleh karena itu, perangkat mungkin belum dapat langsung menggunakan jaringan seluler Indonesia sesaat setelah pendaftaran dilakukan.

Perangkat akan aktif dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam sejak registrasi selesai.

Apabila dalam jangka waktu tersebut perangkat masih belum aktif, Anda dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh bantuan lebih lanjut.

 


Waspada Penawaran Jasa Registrasi IMEI Tidak Resmi

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa registrasi, aktivasi, maupun unlock IMEI dengan imbalan tertentu.

Registrasi IMEI dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan mudah memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 


Registrasi IMEI Mudah, Perjalanan pun Nyaman

Membutuhkan bantuan terkait registrasi IMEI? Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta siap membantu Anda di area kedatangan internasional.

Pastikan HKT yang dibawa dari luar negeri telah diregistrasikan agar dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia tanpa kendala.

Bea Cukai Soekarno-Hatta — Tegas Mengawasi, Gegas Melayani, Siap Lepas Landas.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website KPU Soekarno Hatta